Calling all bloggers ! Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan mengadakan lomba karya tulis blogger dengan total hadiah mencapai dua puluh dua juta rupiah. Kamu masih punya waktu sampai 15 April 2016 untuk ikutan. Simak ketentuan lomba berikut !
I. Pengantar
Dengan mulai diberlakukannya sistem ekonomi terbuka Masyarakat Ekonomi
Asean pada tahun 2015 lalu, potensi Indonesia sebagai target pemasaran
berbagai barang dan jasa menjadi semakin besar. Karena itu rakyat Indonesia
diharapkan siap menghadapi “serangan” masuknya barang dan jasa dari negara
lain.
Menyadari hal ini, Kementerian Perdagangan melihat pemahaman konsumen
cerdas semakin penting untuk diterapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Sikap “teliti sebelum membeli” harus dibiasakan agar konsumen Indonesia tidak
terjebak di dalam perang pemasaran yang akhirnya menyesatkan dan dapat
merugikan masyarakat.
Hari Konsumen Nasional yang diperingati pada setiap tanggal 20 April
merupakan program nasional yang ditujukan sebagai upaya meningkatkan
pemahaman masyarakat tentang “konsumen cerdas” yang mengerti akan
pentingnya hak dan kewajiban konsumen. Menyebarluaskan gerakan
perlindungan konsumen sebagai simbol konsumen yang sadar akan hak dan
kewajibannya serta cinta menggunakan produk dalam negeri guna mendorong
meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha dalam
negeri, serta menempatkan peran konsumen sebagai subyek penentu kegiatan
ekonomi di Indonesia.
Memperingati momen tersebut, tahun ini Direktorat Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan
program bagi masyarakat umum dan media, yaitu lomba tulis bagi wartawan,
bloggers dan mahasiswa. Melalui penyelenggaraan lomba ini, diharapkan peran
serta berbagai kalangan masyarakat akan lebih aktif memahami pentingnya hak
konsumen sejak dini melalui sosialisasi dan edukasi dari penyebaran artikel yang
disajikan.
II. Konsepsi
Tema yang diangkat untuk lomba karya tulis blogger adalah :
“Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri dan Produk Dalam Negeri”
Dengan sub tema :
‘Konsumen cerdas dengan Nasionalisme tinggi menggunakan
produk Dalam Negeri ’.
Konsumen cerdas yang dimaksud adalah:
1. Menegakkan hak dan kewajiban sebagai konsumen, yaitu:
• Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan jasa
• Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan
• Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan jasa
• Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa
yang digunakan
• Hak untuk mendapat advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut
• Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
• Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
• Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian,
apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
atau tidak sebagaimana mestinya
2. Teliti sebelum membeli
3. Membeli sesuai kebutuhan
4. Memastikan produk sesuai standar mutu (SNI)
5. Memperhatikan label, Manual dan Kartu Garansi Bahasa Indonesia
6. Memperhatikan masa kadaluwarsa
7. Menjadikan Produk Dalam Negeri sebagai pilihan utama
I
III. Topik Lomba Tulis
1. Pentingnya Menjadi Konsumen Cerdas dalam menghadapi MEA
2. Mengapa Konsumen Cerdas Indonesia Perlu Memahami SNI
3. Mencerdaskan Konsumen Indonesia Melalui Penggunaan Produk Dalam
Negeri yang Berkualitas
Setiap peserta dibebaskan membuat sebuah artikel yang berkaitan dengan tema
lomba karya tulis DJPKTN Lomba Karya Tulis Blog 2016. Peserta boleh
memanfaatkan materi-materi cerita/berita/informasi yang terdapat pada website
"DJPKTN Harkonas 2016" atau berdasarkan pengalaman dan pengetahuan
sendiri.
IV. Kriteria Penilaian
• Kerapihan pengetikan (5%)
• Sistematika tulisan (5%)
• Ketepatan dan kejelasan ungkapan (20%)
• Kreatifitas:
• Relevansi topik dan tema (30%)
• Keunikan dan keaktualitasan (20%)
• Kemampuan menghubungkan berbagai data dan informasi dengan
argumen (20%)
V. Ketentuan Lomba Karya Tulis Blog untuk Peserta
Ketentuan Umum:
1. Pendaftaran tidak dipungut biaya dan terbuka untuk semua, siapa saja.
2. Satu peserta boleh mendaftarkan lebih dari 1 domain/blog, dengan
syarat nama, alamat dan email peserta harus sama (tidak boleh
berbeda) dan jika menang hanya berhak atas 1 (satu) hadiah saja
3. Tulisan di dalam blog adalah karya orisinal milik sendiri dan bukan
merupakan saduran
4. Setiap konten bebas ditulis dengan judul menarik yang tidak
bertentangan dengan unsur SARA dan pornografi
5. Setiap peserta boleh menggunakan gambar-gambar produk yang
mendukung isi konten yang tidak bertentangan dengan unsur SARA dan
pornografi
6. Lomba berlangsung 4 (empat) minggu, dimulai pada Senin, 21 Maret
2016 dan berakhir Jum’at, 15 April 2016
7. Pengumuman pemenang dan penyerahan hadiah akan dilakukan pada
peringatan Hari Konsumen Nasional (HKN) pada hari Selasa, 26 April
2016
Ketentuan Khusus :
1. Setiap peserta wajib membuat artikel dengan minimal 4,000 karakter
tanpa spasi.
2. Setiap peserta bebas menggunakan web domain sendiri maupun blog
umum.
3. Setiap peserta wajib memasukkan link
http://ditjenpktn.kemendag.go.id/ ke dalam konten pada web page
yang dilombakan.
4. Setiap entry peserta harus memasang backlink ke link
http://ditjenpktn.kemendag.go.id/
5. Setiap peserta wajib memasang banner / logo lomba "DJPKTN
Lomba Karya Tulis Blog 2016" dan logo KonCer di blog / website
yang didaftarkan. Logo wajib dimasukkan link http://ditjenpktn.kemendag.go.id/
6. Dilarang mengisi content dengan kata kunci yang bersifat SARA,
Pornografi atau tindakan yang melanggar hukum dan tidak sesuai
dengan tema lomba.
7. Setiap domain yang terdaftar hanya membuat satu artikel "DJPKTN
BLOG WRITING COMPETITION 2016"
8. Setiap Peserta wajib menempatkan entry URL pada halaman
sebenarnya yang dilombakan (Entry URL diisi dalam formulir
pendaftaran online).
9. Pelanggaran atas semua Peraturan Teknis ini akan dikenakan sanksi
berupa pembatalan keikutsertaan peserta.
10. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat
VI. Hadiah Lomba
• Juara I : Uang Tunai Rp. 10.000.000,- + Piagam Penghargaan
• Juara II : Uang Tunai Rp. 7.500.000,- + Piagam Penghargaan
• Juara III : Uang Tunai Rp. 5.000.000- + Piagam Penghargaan
Sumber : Link
Posting Komentar